SK GUBERNUR DKI JAKARTA NO:36 TH 2001 Tentang Pedoman RT-RW. a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih Ketua RT atau Rukun Tetangga termasuk pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa ("LKD") berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pengurus LKD termasuk dalam hal ini ketua RT memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. 1. Pada tanggal 16 Nopember 2011 akan mengadakan Pelantikan Para Pengurus Forum RW dan RT yang telah mendapat Surat Keputusan dari Ketua Forum RW dan RT Jawa Barat. 2. Dilanjutkan kegiatan Pembekalan dan Pencerahan kepada para Pengurus Forum RW dan RT Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik dan para Ketua RW yang di undang sebanyak 150 orang. 2. 2 e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Sebagai salah satu contoh dari "autonomic legislation" (regulasi yang dibentuk secara otonom oleh komunitas mikro) ialah Peraturan Sekolah, Peraturan Perusahaan, termasuk ialah Peraturan Rukun Tetangga (RT) serta Peraturan Rukun Warga (RW), tidak terkecuali "Hukum Adat". Dasar Hukum PPID Standart Layanan Peserta wajib mengikuti dan mematuhi seluruh tata cara pelaksanaan tes kompetensi. Apabila peserta tidak menghadiri ataupun tidak melaksanaan aturan pelaksanaan tes, maka panitia berhak menggugurkan peserta. Jl. Taman Jati Baru, RT.17/RW.1, Cideng, Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota .

dasar hukum rt dan rw